Langsung ke konten utama
KEPOLISIAN RESOR LAHAT Polisi Bersama Masyarakat
Humas Polres Lahat

Sat Resnarkoba Polres Lahat Amankan Seorang Perempuan, Sabu 2,78 Gram dan Dua Timbangan Digital Disita

Seorang perempuan di amankan polres lahat

Humas Polreslahat — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengamankan seorang perempuan berinisial J (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Perempuan tersebut diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital, satu bal plastik klip, satu dompet hitam, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp370.000.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Lahat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah J untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Penindakan tersebut dilakukan personel Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom, beserta anggota.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dua telepon genggam yang disita diduga diperoleh melalui transaksi barter dengan narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

J bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, J disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap J sebagai bagian dari proses penyidikan. Selanjutnya, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya. Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Polres Lahat melalui Satres Narkoba mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Hingga kini, J beserta barang bukti masih diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyidikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *